Correct Article 27
PERPRES Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN
Current Text
(1) Peserta PPU yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK, tanpa membayar Iuran.
(2) PHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. bukti diterimanya PHK oleh Pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas Daerah kabupaten / kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
b. perjanjian bersama dan tanda terima laporan PHK dari dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
c. petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2a) Bukti PHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk selanjutnya disampaikan oleh Pemberi Kerja dan/atau Pekerja kepada BPJS Kesehatan.
(3) Dalam hal perselisihan PHK masih dalam proses penyelesaian, Pemberi Kerja dan Pekerja tetap melaksanakan kewajiban membayar Iuran sampai dengan adanya putusan PHK yang berkekuatan hukum tetap.
(3a) Dalam hal Pemberi Kerja tidak membayarkan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tunggakan Iuran wajib dibayarkan oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan dan Pekerja tetap memperoleh hak Manfaat pelayanan kesehatan.
(4) Dalam...
7
(4) Dalam hal Peserta PPU yang mengalami PHK membutuhkan pelayanan rawat inap, Manfaat Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berupa Manfaat pelayanan Kelas Rawat Inap Standar atau di ruang perawatan kelas III untuk rrmah sakit yang belum menerapkan Kelas Rawat Inap Standar.
(5) Peserta PPU yang mengalami PHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah bekerja kembali wajib memperpanjang atau melanjutkan status kepesertaannya dengan didaftarkan oleh Pemberi Kerja atau dengan mendaftarkan diri sendiri.
(6) Dalam hal Peserta PPU yang mengalami PHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bekerja kernbali dan tidak mampu, Peserta melaporkan dirinya beserta keluarga ke dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk didaftarkan menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) Pasal 32 diubah dan setelah ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
