Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 59 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN NASIONAL KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA. -5 orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanlgal 25 Septembe r 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 122 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan strasi Hukum, ttd a Djaman REPIJELII( INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN NASIONAL KEAMANAN, KESEI,AMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WIIAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WII,AYAH YURISDIKSI INDONESIA KEBIJAKAN NASIONAL KEAMANAN, KESEL,AMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WII./.YAH YURISDIKSI INDONESIA PENDAHULUAN Dalam alinea keempat Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 mengamanatkan agar Pemerintah Negara INDONESIA mewujudkan tujuan nasional yaitu melindungi segenap bangsa INDONESIA dan seluruh tumpah darah INDONESIA dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melalsanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Selanjutnya Pasal 33 ayat (3) UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun L945 menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran ralgrat. Hal ini merupakan wawasan pemikiran dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA guna menjaga aktivitas rnasyarakat di laut beserta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya semata-mata demi kemakmuran masyarakat INDONESIA. Deklarasi Djuanda pada tahun 1957 menyatakan kepada dunia bahwa laut INDONESIA adalah termasuk laut sekitar, di antara, dan di dalam kepulauan INDONESIA menjadi satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. Deklarasi tersebut secara internasional diterima dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB ke-III Tahun l9A2 (UNCLOS/ United Nations Conuentton on The Law of The Sea 19821 sebagai negara kepulauan sehingga wilayah kedaulatan dan hak berdaulat INDONESIA menjadi satu kesatuan. Secara . . . 1 INDONESIA Secara geografis posisi wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA terletak di antara 2 (dua) benua (Asia dan Australial dan 2 (dua) samudra (Pasifrk dan Hindia). Dilihat dari luas wilayah perairan INDONESIA, wilayah yurisdiksi INDONESIA, dan jumlah pulau yang dimiliki serta posisi secara geogralis berdampak pada tingginya aktivitas kemaritiman dan kepentingan dengan segala permasalahannya baik dalam skala nasional maupun dalam skala internasional. Wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA sangat kaya akan sumber daya hayati, seperti bakau (mangrouel, terumbu karang, padang lamun, ikan karang, ataupun jasa kelautan, garam, pasir laut, air laut dalam, benda muatan kapal tenggelam, pulau- pulau kecil, dan pariwisata bahari. Letak geografis yang strategis dan kekayaan alam yang melimpah terkandung di wilayah laut juga mengandung potensi ancaman di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA. Ancaman tersebut didominasi oleh ancaman nontradisional, seperti pelanggaran wilayah, penangkapan ikan secara ilegal, penyelundupan orang dan/ atau barang, penyelundupan narkotika, pencemaran lingkungan, dan sebagainya. Pemerintah INDONESIA bertanggung jawab untuk mencegah, menindak, dan menanggulangi segala ancaman terhadap keamanan, keselamatan, dan pelanggaran hukum di laut. Pelaksanaan penjagaan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut saat ini dilakukan oleh berbagai kementerian dan lembaga sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Untuk itu dalam rangka meningkatkan sinergitas agar terwujudnya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA, Pemerintah INDONESIA telah MENETAPKAN PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tah:ur: 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA. Dalam rangka mendukung penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA, perlu menerbitkan suatu Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA (KKPH). Kebijakan Nasional KKPH bertujuan sebagai pedoman kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA. Kebijakan tersebut meliputi analisis keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum, arah pembangunan nasional, landasan kebijakan nasional, dan rencana aksi nasional KKPH. 2.ANALISIS... ANALISIS KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA a Analisis Lingkungan Strategis Pada geopolitik global, pelambatan pertumbuhan ekonomi global yang diakibatkan perang antara Rusia dan Ukraina berpengaruh pada aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dampak dari konflik tersebut yaitu pembatasan akses gas, minyak, dan komoditas, sehingga berimbas pada kenaikan harga energi, komoditas, hingga pangan. Persaingan pengaruh antara negara adidaya juga berdampak terhadap perekonomian dunia. Di sisi lain, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat cepat menambah kesenjangan antara negara maju, negara berkembang, dan negara yang kurang berkembang. Situasi ini cenderung mempengaruhi situasi ekonomi di Asia, termasuk INDONESIA. Pada geopolitik regional, di kawasan Asia terdapat isu keamanan laut dan keselamatan pelayaran yang dapat memicu ketegangan di kawasan, salah satunya sengketa Laut Cina Selatan dan klaim tumpang tindih atas fitur dan zona maritim. Khusus isu keamanan laut di kawasan juga didominasi oleh isu keamanan nontradisional yang bersifat lintas batas, meliputi pelanggararl zorva maritim, penangkapan ikan secara ilegal, perdagangan narkotika, perdagangan dan penyelundupan manusia, penyelundupan barang, penyelundupan hewan dan satwa liar, pencemaran lingkungan, perompakan dan pembajakan, penelitian dan survei ilegal, perubahan iklim, dan pencucian uang. Secara umum situasi geopolitik nasional cukup stabil, namun INDONESIA masih menghadapi banyak potensi ancaman yang dapat mengancam stabilitas nasional baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Ancaman dari dalam negeri, antara lain kelompok radikal, aksi terorisme, ancaman siber, penyalahgunaan narkotika, konflik sosial, dan krisis ekonomi. Sedangkan ancaman dari luar negeri, antara lain pelanggaran wilayah, survei ilegal, penangkapan ikan ilegal, penyelundupan narkotika, migrasi non regular, perdagangan manusia, penyelundupan barang, penyelundupan bahan bakar, alih muatan secara ilegal di laut, dan pencemaran lingkungan. Selain itu, INDONESIA menghadapi ancaman terhadap keselamatan pelayaran, seperti kapal tenggelam, terbakar, kandas, karam, dan bentuk ancaman keselamatan lainnya yang juga dapat merusak lingkungan. b.Ancaman... tNTItrNI!trTA 3 b. Ancaman dan Kerawanan Berdasarkan analisis lingkungan strategis, ancaman, dan kerawanan faktual terhadap keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yuridiksi INDONESIA baik yang dilakukan oleh aktor negara maupun non negara antara lain adalah persoalan di perbatasan wilayah laut, penangkapan ikan secara ilegal, perdagangan manusia, pembajakan dan perampokan, penelitian ilegal, pencemaran dan perusakan lingkungan laut, penyelundupan (manusia, barang, hewan, senjata, dan narkotika), terorisme, konflik komunal antar nelayan tradisonal, kecelakaan transportasi, dan alih muatan secara ilegal di laut. Dari beberapa ancaman faktual tersebut, yang perlu mendapat perhatian khusus antara lain ancaman kejahatan lintas negara khususnya penyelundupan narkotika menjadi ancaman yang paling diwaspadai, karena memanfaatkan jalur laut sebagai jalur masuk ke wilayah INDONESIA. Selain itu juga ada beberapa ancaman potensial seperti tsunami, gunung api di bawah laut, dan kecelakaan transportasi di laut. Berdasarkan data pelanggaran hukum yang dikompilasi oleh Badan tahun 2019 sampai dengan 2O2l terdapat kenaikan angka pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara yaitu penangkapan ikan secara ilegal dan penyelundupan hewan dan barang. Sedangkan yang mengalami penurunan yaitu perdagangan manusia, penyelundupan bahan bakar minyak, pertambangan ilegal, kerusakan ekosistem, dan penyelundupan barang muatan kapal tenggelam. Data kecelakaan kapal pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2O2l yang dikompilasikan oleh Badan, jenis kejadian yang sering terjadi yaitu bocor, hancur, hilang kontak, kandas, karam, tabrakan, tenggelam, terbakar, terbalik, dan terdampar. Berdasarkan data tersebut kejadian tenggelam yang paling sering terjadi sebanyak 126 (seratus dua puluh enam) kasus pada tahun 2021. ARAH PEMBANGUNAN NASIONAL TENTANG KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA Dalam RPJMN 2O2O-2O24 terdapat agenda pembangunan untuk mewujudkan kondisi politik, hukum, pertahanan, dan keamanan yang kondusif melalui penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi, serta stabilitas politik dan pertahanan keamanan. Stabilitas keamanan nasional ditandai dengan terjaganya keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, diseganinya kekuatan pertahanan di kawasan, serta meningkatnya rasa aman. Stabilitas . . . 4 Stabilitas keamanan nasional tersebut dicapai melalui salah satunya penguatan keamanan laut yang diwujudkan dengan: a. Penguatan kapasitas sistem peringatan dini terpadu; b. Penguatan kapasitas operasi keamanan laut; c. Peningkatan penyelesaian kasus keamanan laut; dan d. Penyempurnaan regulasi tentang keamanan laut. Dalam rangka mengukur kondisi keamanan laut nasional, diperlukan suatu Indeks Keamanan Laut Nasional yang menggambarkan tingkat keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yuridiksi INDONESIA. Suatu Indeks Keamanan Laut Nasional terdiri dari 6 (enam) dimensi pengukuran yaitu kapasitas patroli, kapasitas pemantauan, pengendalian kejahatan laut, pengendalian pelanggaran laut, pengendalian pencemaran laut, dan pengendalian kecelakaan laut. Suatu Indeks Keamanan Laut Nasional pengukuran tahun 2022 adalah 53 (lima puluh tiga) dengan status sedang. Suatu Indeks Keamanan Laut Nasional menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional dalam Peraturan PRESIDEN ini, termasuk indikator dalam perencanaan dan evaluasi program kerja Badan, Instansi Terkait, dan Instansi Teknis di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yuridiksi INDONESIA. I,ANDASAN KEBIJAKAN NASIONAL KKPH a. Filosofis Sebagai ideologi negara, Pancasila merupakan panggilan hidup dan ikrar segenap bangsa INDONESIA dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasionalnya. Cita-cita nasional INDONESIA ialah mewujudkan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Sedangkan tujuan nasional INDONESIA ialah melindungi segenap bangsa INDONESIA dan seluruh tumpah darah INDONESIA, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pengejawantahan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diaktualisasikan melalui rasa syukur akan segala anugerah-Nya baik dalam wujud posisi geografis maupun segala isi dan potensi yang dimilikinya untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peningkatan harkat dan martabat bangsa dan negara INDONESIA dalam pergaulan antar bangsa. Kondisi tersebut menimbulkan dorongan kepada bangsa INDONESIA untuk membina dan mengembangkan segala aspek dan dimensi kehidupan nasionalnya secara.dinamis, utuh, dan menyeluruh termasuk sumber daya yang dimiliki guna mempertahankan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa. Pembukaan . . . Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 mengamanatkan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, bangsa INDONESIA menyatakan kemerdekaannya dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Bangsa INDONESIA dalam keberadaan dan hubungannya dengan bangsa- bangsa lain di dunia bercirikan watak dan budayanya sendiri. Bangsa INDONESIA menyadari bahwa bumi, air, dan ruang udara di atasnya beserta seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Bangsa INDONESIA bertekad mendayagunakan segenap kekayaan alam, sumber daya serta seluruh potensi nasional yang dimiliki untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah INDONESIA. Upaya mewujudkan kesejahteraan dan keamanan itu pada dasarnya menrpakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, sehingga tidak ada perbedaan menyangkut hak dan kewajiban setiap warga negara. b. Yuridis Untuk peran Pemerintah dalam melaksanakan penjagaan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA, perlu pengaturan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21 huruf c UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan serta optimalisasi sinergitas penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA berdasarkan Pasal 62 huruf a, huruf c, dan huruf d, dan Pasal 63 ayat (l) huruf c UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Pasal 5 ayat (l) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahwn 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA mengatur bahwa kebijakan nasional ini merupakan pedoman bagi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA. SK No l61688A c. Sosiologis 5 c. Sosiologis INDONESIA memiliki visi kelautan yang dituangkan dalam visi INDONESIA sebagai Poros Maritim Dunia, yaitu INDONESIA sebagai negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional. Kewenangan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut yang dilaksanakan oleh Badan, Instansi Terkait, dan Instansi Teknis sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing- masing telah diatur berdasarkan UNDANG-UNDANG. Pelaksanaan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum belum dapat berjalan secara optimal, efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum sesuai dengan kewenangan yang diberikan pada masing-masing instansi. Untuk itu dibutuhkan sinergi antar seluruh pemangku kepentingan dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA guna melindungi masyarakat dan kepentingan nasional di laut. d. Konsepsional Keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA merupakan kebutuhan mendasar masyarakat yaitu rasa aman dalam melaksanakan kegiatan perekonomian. Adanya jaminan keselamatan dan kepastian hukum pada saat melaksanakan aktivitas di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA mendorong terwujudnya pembangunan kemaritiman dan ekonomi biru. Ekonomi biru adalah pemanfaatan potensi perikanan, pariwisata bahari, transportasi laut, minyak dan gas lepas pantai yang berwawasan lingkungan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan mata pencaharian sekaligus pelestarian ekosistem laut. RENCANA AKSI NASIONAL KKPH Untuk mendukung pembangunan nasional di bidang kelautan, dirumuskan Kebijakan Nasional KKPH yang diarahkan pada peningkatan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum yang tersinergi dan penguatan supremasi hukum atau good order at sea mengacu pada perkembangan lingkungan strategis dan suatu Indeks Keamanan Laut Nasional. Penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA harus dilakukan dengan pendekatan whale-gouemment approach yang. . . PNESIDEN REPUEL|K INDONESIA yang melibatkan seluruh elemen yang memiliki kewenangan di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut karena isu kelautan bersifat multisektor dan kompleks. Di sisi lain, Kebljakan Nasional KKPH secara tidak langsung mendukung sistem pertahanan negara untuk tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik INDONESIA. Dalam rangka mewujudkan kondisi di atas ditetapkan kebijakan sebagai berikut: a. Peningkatan sinergi penyelenggaraan Patro1i. Kebijakan ini dilaksanakan melalui strategi sebagai berikut: l) mewujudkan rencana Patroli nasional; 2) menyinergikan pelaksanaan Patroli; 3) meningkatkan interoperabilitas dan kemampuan awak Patroli; dan 4l mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Patroli secara sinergi. b. Peningkatan integritas penegakan hukum di laut. Kebijakan ini dilaksanakan melalui strategi meningkatkan sinergitas pelaksanaan penegakan hukum di laut. c. Penguatan sistem informasi keamanan dan keselamatan laut nasional. Kebijakan ini dilaksanakan melalui strategi sebagai berikut: l) penguatan pemantauan keamanan dan keselamatan laut; 2l meningkatkan kemampuan pengawak peralatan sistem informasi keamanan dan keselamatan laut nasional; dan 3) mengembangkan sistem informasi keamanan dan keselamatan laut nasional secara efektif dan efisien. d. Sinkronisasi regulasi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA. Kebijakan ini dilaksanakan melalui kajian sinkronisasi regulasi terkait keamanan laut. e. Peningkatan sarana dan prasarana. Kebijakan ini dilaksanakan melalui strategi sebagai berikut: 1) meningkatkan interoperabilitas sarana dan prasarana utama dan pendukung Patroli; dan 2l meningkatkan kemampuan sarana dan prasarana utama pendukung Patroli. f. Peningkatan . . . REFUBL|K INDONESIA f. Peningkatan kerja sama internasional dan hubungan antar lembaga. Kebijakan ini dilaksanakan melalui strategi menguatkan kerja sama luar negeri untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA. g. Peningkatan partisipasi masyarakat pengguna laut. Kebijakan ini dilaksanakan melalui strategi memberdayakan masyarakat dalam mendukung terwujudnya stabilitas keamanan dan keselamatan laut. Matriks . . . FNESIDEN ;LIK INDONESIA Matriks Rencana Aksi Kebljakan Nasional KKPH diuraikan sebagai berikut: Kebijakan I : Peningkatan Sinergi Penyelenggaraan Patroli Stra udkan Rencana Patroli Nasional 1. 1.1 I : Mewu Pelaksanaan No. Rencana Aksi Sasaral Target/ Otttput 2022 2023 2024 2025 2026 Penanggung Jawab Instansi 1 Penyusunan Rancangan Keputusan Menteri tentang Rencana Patroli Nasional Tersusr:nrrya Rencana Patroli Nasional Dokumen Keputusan Menteri tentang Rencana Patroli Nasional I (satu) dokumen 1(satu) dokumen 1(satu) dokumen IGrnenterian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dart Keamanan Badan dan Iristansi Terkait 2 Pengukuran indikator keamanan laut Tersedianya indikator keamanan laut nasional Dokumerr Keputusan IGpala Badan 1 (satu) dokumen 1 (satu) dokumen 1 (satu) dokumen I (satu) dokumen 1(satu) dokumen 1 (satu) dokumen I (satu) dokumen Badan dan Badan Pusat Statistik IGmenterian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Icmaritiman dan No. Target/ Ou@ut Pelal<sanaan Rencana Aksi Sasaran 2022 2023 2024 2025 2026 Penanggung Jawab Instansi Badan dan Investasi, Instansi Terkait, dan Instansi Teknis 3 PenyeLarasan sektor wilayah Patroli mandiri Terdispersinya aset Patroli mandiri secara merata di seluruh wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi INDONESIA dengan prioritas daerah tingkat kerawanan tinesi Tersedianya peta dispersi aset Patroli mandiri per semester I (satu) peta 2 (dua) peta 2 (dua) peta 2 (dua) peta IcmenEian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Instansi Terkait, dan Instansi Teknis 1.2Strategi2... l iEruBUI( INDONESIA | .2 Strate 2 :Men Pelaksanaan Patroli No Rencana Aksi Sasaran Meningkatnya peLaksanaan Patroli bersama Taryetl Output Pelal<sanaan 2022 2023 2024 2025 2026 .. 60 (enam puluh) hari 90 (sembilan puluh) hari t20 (seratus dua puluh) hari 180 (seratus delapan puluh) hari 185 (seratus delapan puluh lima) hari 4 (empat) Patroli 4 (empat) Patroli 4 (empat) Patroli 4 (empat) Patroli 4 (empat) Patroli 2 (dua) Patroli 2 (dua) Patroli 2 (dua) Patroli 2 (dua) Patroli 2 (dua) PatIoli Penanggung Jawab Instansi 1 Peningkatan pelaksanaan Patroli bersama lumlah hari Patroli bersama Badan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Instansi Terkait, dan Instansi Teknis 2 Melaksanakan Patroli antar negara kawasan Meningkatnya interoperabilitas dan kerja sama dengan negara kawasan r eflar(sananJ/a Pafroli terkoordinasi antara Badan ilengan Australia dan Malavsia Badan lnstansi Terkait Terlatrsanan5a Patroli terkoordinasi antara Kementerian Kementerian Kelautan dan Perikanan Kelautan . . . sll INOONESIA No Rencana Aksi Sasaran Target/ At@ut dan dan Pelalsanaan Penanggung Jawab Instansi 2022 2023 2024 2025 2026 troli koordinasi tara asional (Angkatan t) secara dan Strait Potrol 7 (tujuh) Patroli 7 (tujuh) Patroli 7 (tujuh) Patroli 7 (tujuh) Patroli 7 (tujuh) Patroli Tentara Nasional INDONESIA Terlaksana 3I.IK TNDONESIA -L4- No Rencana Aksi Target / Ou@ut Pelaksanaan Penanggung Jawab Sasaral 2022 2023 2024 2025 2026 Patroli 2 (dua) Patroli 2 (dua) Patroli 2 (dua) Patroli 2 (dua) PatIoli 2 (dua) Patroli Keuangan tara terian (Direktorat enderal Bea Cukai) Patroli I (satu) Patroli 1 (satu) Patroli 1 (satu) Patroli I (satu) Patroli 1 (satu) Patroli Kepolisian Negara tara Kepolisian Nega.ra Melaksanakan FRESTDEN REPUBI.IK INDONESTA No Rencana Aksi Sasaran Target/ Ontput Pelalsanaan 2022 2023 2024 2025 2026 305 (tiga ratus lima) hari Patroli laut dan udara 275 (dua ratus tujuh puluh lima) hari Patroli Laut dan udara 245 (dua ratus empat puluh lima) hari Patroli Laut dan udara 185 (seratus delapan puluh lima) hari Patroli liaut dan udara 180 (s€ratus delapan puluh) hari Patroli laut dan udara Patroli Patroli 60 (enam puluh) hari Patroli laut 90 (sembilan puluh) hari Patroli laut 180 (seratus detrapan puluh) hari Patroli laut 180 (seratus delapan puluh) hari Patroli laut 180 (seratus delapan puluh) hari Patroli laut terian tan dan 150 (seratus 180 (seratus delapan puluh) hari Patroli udara 180 (seratus delapan puluh) hari Patroli udara 180 (seratus delapan puluh) hari Patroli udara 180 (seratus delapan puluh) hari Patroli udara puluh) hari Patroli udara Penanggung Jawab Instansi 3 Melaksanakan Patroli mandiri secara sinergi Terdispersinya aset Patroli nasional secara merata sesuai dengan tingkat kerawanan Badan Kementerian KeLautan dan Perikanan Terselenggara E:T+[FI{I K INDONESIA No Rencana Aksi Sasaral Target/ At@ut Pelaksanaan Penanggung Jawab Instansi 2022 2023 90 (sembilan puluh) hari Patroli Laut 2024 2025 2026 Ierselenggara nya Patroli mandiri Kementerian Perhubungan 90 (sembilan puluh) hari Patroli laut 90 (sembilan puluh) hari Patroli laut 90 (sembilan puluh) hari Patroli Laut 72 (tduh puluh dua) hari Patroli laut 90 (sembilan puluh) hari Patroli laut terian egara blik Ierselenggara nya Patroli mandiri Kepolisian Negara Republik lndonesia 72 (tqiuh puiuh dua) hari Patroli laut 72 (tduh puluh dua) hari Patroli laut 72 (tujuh puluh dua) hari Patroli laut 72 (tujuh puluh dua) hari Patroli laut Ierselenggara .rrya Patroli mandrri Kementerian Keuangan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari PatroI Laut 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari Patroli laut 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari Patroli laut 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari Patroli laut 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari Patroli Laut Kementerian Keuangan Melaksanakan . . . REI'UBLIK INDONESIA No Rencana Aksi Sasaran "far$etl Output Pelaksanaan Penanggung Jawab Instansi 2022 2023 lOOo/o (seratus persen) 2024 2025 2026 4 Melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan Terlaksananya Operasi Pencarian dan Pertolongan Persentase jumlah korban terselamat kan dan/atau ditemukan dalam penyelengga- raan operasi Searchand Resane (SARI IOOYI (seratus persen) IOOVo (seratus persen) 100% (seratus persen) lOOo/o (seratus persen) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Badan dan Instansi Terkait 1.3Strategi3... 1.3 Stra 3 :M FEPUBLIK TNDONESIA tkan Intero bilitas dan Kemam Awak Patroli No Rencana Aksi Sasaran "larget / Attput Pelaksanaan Penanggung Jawab Instansi 2022 2023 2024 2o25 2026 1 Menyusun sistem pembinaan latihan untuk Patroli bersama Tersedianya standar latihan untuk Patroli bersama Dokumen Keputusan Kepala Badan tentang Pembinaan l,atihan untuk Patroli Bersama I (satu) dokumen Badan Instansi Terkait dan Instansi Teknis 2 Melaksanakan latihan bersama lintas kementerian/ Iembaga Meningkatkan interoperabilitas Patroli nasional Jumlah kegiatan latihan bersama lintas kementerian/ lembasa 2 (dua) latihan 2 (dua) latihan 2 (dua) latihan I (satu) latihan 2 (dua) latihan 2 (dua) latihan Badan Instansi Terkait dan Instansi Teknis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Badan, Instansi Terkait, dan Instansi Teknis 3 Melaksanakan latihan pencarian dan pertolongan Meningkatkan koordinasi dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolonsan Jumlah latihan bersama di bidang pencarian dan pertolongan 1 (satu) Latihan 1 (satu) latihan 1 (satu) latihan Menyelenggarakan . . . RCFT}IUK INDONESIA No. Rencana Aksi Sasaran Target/ Output Pelaksanaan 2022 2023 2024 2025 2026 1 (satu) kegiatan 1 (satu) kegiatan 1 (satu) kegiatan 1 (satu) kegiatan 1(satu) kegiatan 3 (tiga) Latiharr 4 (empat) latiharr 4 (empat) latihan 4 (empat) Latihan 4 (empat) latihan 25 (dua puluh lima) personel 45 (empat puluh lima) personel 50 (lima puluh) personel 60 (enam puluh) personel Penanggung Jawab Instansi 4 Seatitg Exercise 5 Melaksanakan latihan bersama dengan instansi mitra negara tetangga Meningkatkan kemampuan personel Coast Guord di Kawasan Asia-Pasifik Pelaksanaan Maitime Secuitg Desktop Exercise IMDSE) Badan Instansi Terkait dan Instansi Teknis Membentuk m tual und.erstanding terhadap proses penegakan hukum di laut Jumlah kegiatan latihan bersama dengan instansi mitra negara Badan Instansi Terkait dan Instansi Teknis Badan dan Instansi Terkait 6 Sertifikasi kompetensi di bidang pencarian dan pertolongan terhadap an'ak kapal Patroli Awak kapal Patroli yang tersertifikasi pencarian dan pertolongan Jumlah awak kapal Patroli yang telah tersertifikasi pencarian dan pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan 1.4Strategi4... 1.4 Stra 4 :M timalkan PRE9IDEN dan Pelaksanaan Patroli secara Pelaksanaan 2026 Penanggung Jawab Instansi Sasaran 2022 2023 2024 2025 No. I (satu) kegiatan 1 (satu) kegiatan I (satu) kegiatan 1 Rencana Aksi Pemantauan dan evaluasi Patroli nasional Terlaksananya kegiatan pemantauan dan evaluasi Patroli nasional Target/ Output l{ernenteriar l(oordinator Bidang I (satu) kegiatan 2 (dua) kegiatan 2 (dua) kegiatan 2 (dua) kegiatan 2 (dua) kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan lnvestasi, Badan, dan lnstansi Terkait 2 Melaksalakan pemantauan kesiapan aset Patroli bersama Terselenggaranya Patroli nasional yang efektif dan efrsien Kesiapsiagaan aset Patroli bersama Terlaksananya kunjungan ke aset Patroli bersama 2.Kebijakan2... I FNESIDEN -2t- 2. Kebijakan 2 : Peningkatan Integritas Penegakan Hukum di Laut 2.1 Stra tkan tas Pelaksanaan 1 Hukum di t aut Menyusun Penanggung Jawab Instansi "farget I Output No. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan t(ernenterian Koordinator Bidang Icrnaritiman dan lnvestasi, Badan, Instansi Terkait, dan Instansi Teknis Membentuk satuan tugas ad hoc penegakan hukum di laut Terbentuknya satuan tugas ad hoc penegakan hukum di laut Rencana Aksi Sasaran Dokumen Keputusan Menteri mengenai satuan tugas ad hoc penegakan hukum di laut 2026 2025 2022 Pelaksanaan 2024 2023 1 (satu) dokumen 1 '| { PRESIOEN No. Rencana Aksi Sasaran Targetl Ou@ut Pelaksanaan Penanggung Jawab Instansi 2022 2023 2024 2025 2026 2 Menyusun Kesepakatan Bersama tentang Standar Operasional Prosedur, Aturan Pelibatan, dan Multidoors Penegakan Hukum di Laut Terwujudnya kepastian hukum dengan efektivitas waktu Jumlah dokumen kerjd sama di bidang penegakan hukum di laut Tersusunnya kajian kebijakan/ reguLasi insentif bagi penegak hukum di laut Dokumen kajian kebilakan/ regulasi insentif bagi penegak hukum di laut 1 (satu) dokumen kajian I (satu) dokumert Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Iftrnenterian Koordinator Bidang I(erraritirnar Can lnvestasi, Badan, lnstansi Ierkait, alan lnstansi Teknis 3 Penyusunan kajian kebijakan/ begi penegak hukum di laut Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan PHESlDEN No Rencana Aksi Sasaran Target/ Outwt Pelaksanaan Penanggung Jawab Instansi 2022 2023 2024 2025 2026 dan lnstansi Ieknis 3.Kebijakan3... Kebijakan 3 1 Stra 1 FF.ESIDEN FEFUBLIK INDONESIA : Penguatan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional tan Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut Penyusunan PeLaksanaan No. Rencana Aksi Sasaran Target/ Ou@ut 2022 2023 2024 2025 Penanggung Jawab Instansi 1 Penyusunan studi keLayalan pembangunan stasiun pemantauan keamanan dan keselamatan laut/ stasiun pantai nasional Tersusunnya kajian kebutuhan stasiun pemantauan keamanan dan keselamatan laut/stasiun pantai nasional Kajian stasiun pemantauan keamanan dan keselamatan laut/stasiun pantai nasional 1 (satu) kajian 2026 Badan Riset dan Inovasi Nasional Badan, Instansi Terkait, dan Instansi Teknis FRESIOEN FEPUBLII( INDONESIA No. Rencana Aksi Sasaran Target I Output Pelaksanaan 2022 2023 2024 2025 2026 5Oo/o (lima puluh persen) kajian 100% (seratus persen) kajian 2 (dua) stasiun 3 (tiga) stasiun 3 (tisa) stasiun (empat) stasiun Penanggung Jawab Instansi 2 PenJrusunan kajian pemantauan keamanan dan keselamatan Laut nasional beserta infrastruktur Tersusunnya kajian pemantauan keamanan dan keselamatan laut nasional beserta infrastruktur Kajian pemantauan keamanan dan keselamatan Iaut nasional beserta infrastruktur Meningkatnya kualitas dan kapabilitas stasiun pemantauan sesuai standar Jumlah stasiun pemantauan sesuai standar International Maitime Badan Riset dan Inovasi Nasional Badan Badan, lnstansi Terkait, dan lnstansi Ieknis 3 Revitalisasi stasiun pemantauan dan stasiun radio pantai Icrnenterian IGuangan dan KemenElm kErtcdraan nartbrgtrrrilt Nasional/ International r INDONESIA Target/ Oubut No. Rencana Aksi Sasaran Pelaksanaan I'cnang,gung Jawab Instansi 2022 2023 2024 1 (satu) laporan 2025 2026 Intetnational Maitime Organization (rMo) (rMo) Audit stasiun radio pantai sesuai standar International Maitime Organization (rMo) Badan Ferencanaan ronUemm Nasional Menjaga kualitas dan kapabilitas stasiun radio pantai sesuai standar International Maitime Organization (rMo) 1 (satu) laporan 1(satu) laporan I (satu) laporan Kementerian Perhubungan rik, asional/ asional Pembangunan . . . EEEIIIEN No Rencana Aksi Sasaran Target / Output Jumlah stasiun pemantauan yang dibangun Pelaksanaan Penanggung Jawab Instansi 2022 2023 2024 2025 2026 4 Pembangunan stasiun pemantauan Terbangunnya stasiun pemantauan sehingga meningkatkan couerage area pemantauan di laut Terwujudnya ketersediaan data radio beacon dalam mendukung kegiatan pencarian dan pertolongan terhada,p keseLamatan 2 (dua) stasiun 7 (tujuh) stasiun 7 (tujuh) stasiun 7 (tujuh) stasiun Badan 5 Registrasi radio beaan Jumlah laporan radio beaanyang teregstrasi I (satu) laporan 1(satu) laporan I (satu) laporan I (satu) Laporan I (satu) laporan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan 3.2Strategi2... { 3.2 Strategi 2 BLIK INDONESIA : Meningkatkan Kemampuan Pengawak Peralatan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional No. Rencana Aksi Sasaran Peningkatan kualitas SDM pusat informasi dan stasiun pemantauan Kompetensi SDM yang tersertifikasi Target I At@ut Pelaksanaan Penanggung Jawab Instarlsi 2022 2023 2024 2025 2026 1 Jumlah pelatihan personel pusat informasi dan stasiun yang berkualitas dengan tersertifikasi 1 (satu) kegiatan I (satu) kegiatan 1(satu) kegiatan 1 (satu) kegiatan Kementerian Perhubungan Badan, Instansi Terkait, dan Instansi Teknis 3.3Strategi3... 3.3 Strategi 3 : Mengembangkan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional secara Efektif dan Efisien rENl INI'M r3 No. Rencana Aksi Sasaran Target/ Aiput Waktu Pelaksanaan Penanggung Jawab Badan Instansi 2022 2023 2024 2025 2026 I Pembentukan Tim Kerja Narahubung Terbentuknya Tim Kerja Narahubung Dokumen Keputusan Kepala Badan tentang Tim Kcrja Narahubung 1 (satu) dokumen 1 (satu) I (satu) dokumen dokumen 1 (satu) 1 (satu) dokumen 1(satu) dokumen Ifuordinator Bidang Folitik, Hukum, dan IGamanan, [:stansi [xstansi ukum, 2 Penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan [.€.ut Nasional Tersusunnya Pedoman Penyelenggaraan Sistem lnformasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan La.ut Nasional Badan Kementerian . . . No. Rencana Aksi Target/ Output Sasaran Waktu Pelaksanaan Penanggung Jawab Inst€nsi 2022 2023 2024 2025 2026 t7 (tu.iuh belas) sistem 26 (dua puluh enam) sistem informasi 3 Pengintegrasian sistem informasi Terkoneksinya sistem informasi kementerian/ lembaga pada sistem integrasi informasi Sistem informasi kementerian/ lembaga yang terkoneksi 6 (enam) sistem informasi 26 (dua puluh enam) sistem informasi 26 (dua puluh enam) sistem informasi Badan IGrnenteriarr Komunikasi dan Informatika, Instansi Terkait, dan Instansi Teknis Pemutakhiran . . . PRESIOEN No Rencana Aksi Sasaran Target I Output Peningkatan kapabilitas dafa cenler Waktu Pelaksanaan Penanggung Jawab Instansi 2022 2023 2024 202s 2026 4 Pemutakhiran dato. center Peningkatan kapabilitas dara center Tier III Tier III Tier IU Tier III Tier IV Badan dan 4.Kebijakan4... 4. Kebijakan 4 4.1. Strategi 1 R€PUALIK TNDONESIA : Sinkronisasi Regulasi Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA : Kajian Sinkronisasi Regulasi terkait Keamanan Laut No. Rencana Aksi Sasaral Target / At@ut Pelaksanaan Penanggung Jawab Instansi 2022 2023 2024 202s 2026 1 PenJrusunan kajian sinkronisasi regulasi terkait keamanan Laut Tercapainya sinkronisasi reguLasi terkait keamanan laut Tersusunnya kajian sinkronisasi reguLasi terkait keamanan laut 1 (satu) bahan dokumen 1 (satu) dokumen (ementerian Koordinator Bidang Politik, [Iukum, ilan Keamanan lan Badan Ifuordinator Bidang lan lnrestasi, hstansi ferkait, 1an hstansi lekrds 5.Kebijakan5... Kebijakan 5: Peningkatan Sarana dan Prasarana S M In PNESIDEN FEFUBLTK INOONESIA tas Sarana dan Prasarana Utama dan Pend Patroli 1 5.2Strategi2... Pelaksanaan No. Rencana Aksi Sasaran Target/ Ou@ut 2022 2023 2024 2025 2026 Penanggung Jawab Instansi I Dukungan pangkatan bersama Tersedianya dukungan pangkalan yang dapat digunakan semua/beberapa Instansi Terkait untuk Patroli nasional Dokumen kerja sama pangkalan bersama 1 (satu) dokumer 1 (satu) dokumen I (satu) dokumen 1 (satu) dokumen Icrneriterian I(oordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Instansi Terkait, dan Instansi Teknis Badan 5.2 S 2 tkan Kemam FRESlDEN FEFTIBLIK INDONESIA uan Sarana dan Prasarana Utama Pendu Patroli 6.Kebijakan6... Waktu Pelaksanaan No. Rencana Aksi Sasaran 2022 2023 2024 2026 Penanggung Jawab Instansi Tersusunnya bluepint kebutuhan aset Patroli nasional 1 Penyusunan btuepint kebutuhan aset Patroli nasional Bluepint kebutuhan aset Patroli nasional Target/ Output 1 (satu) dokumen 2025 Badan Riset dan Inovasi Nasional Badan, I(ernenEirr kcrmnaarr kribrtgmill Nasional/ Badan Ferencanaan ronUgunar Nasional, dan Instansi lTerkait 6. Kebljakan 6 6.1 Strategi 1 FEPUELIK INDONESIA : Peningkatan Kerja Sama Internasional dan Hubungan antar lembaga : Menguatkan Kerja Sama Luar Negeri untuk Mewujudkan Keamanan dan Keselamatan w Perairan INDONESIA dan W Yurisdiksi INDONESIA Waktu Pelaksanaan Penanggung Jawab Instansi No. Rencana Aksi Sasaran Target/ Ou@ut 2022 2023 2024 2025 2026 Keikutsertaan dalam forum antar negara tentang keamanan dan keselamatan di laut di tingkat regional 1 (satu) kegiatan 1 (satu) kegiatan 1 (satu) kegiatan 1 (satu) kegiatan 1 (satu) kegiatan Badan Instansi Terkait dan Instansi Teknis 1 Peningkatan kepemimpinan pada forum Head of Asian Coast Guard Agencies Meeting (HACGAM) Penguatan peran INDONESIA pada keda sama antar coast gaard agencies di kawasan Asia- Pasifik I (satu) kegiatan 2 Peningkatan peran altif dalam upaya menciptakan dan menj"ga Meningkatnya pemahaman hukum laut antsr aparat p€negak hukum di laut Kegiatanr Head of Asian Coast Guard Agencies Meeting (HACGAM) 1(satu) kegiatan I (satu) kegiatan I (satu) kegiatan Badan Instansi Terkait dan Instansi Teknis perdamaian ,l FREEIDEN No Rencana Aksi Sasaran Tar$et/ Ou@ut Waktu Pelaksanaan Penanggung Jawab Instansi 2022 2023 2024 2025 2026 perdamaian dan keamanan dunia di bidang kelautan dalam upaya menciptakan keamanan dan perdamaian dunia Capacitg Building Progran teltarLg keamanan dan keselamatan di laut Peningkatan kepemimpinan pada forum Coast Guard Global Summit (cGGS) Penguatan peran INDONESIA pada keda sama antar coast guard agetwies di trrrglat global Keikutsertaan dalam forum antar negara tentang keamanan dan keseLamatan di laut di tingkat bal 3 1(satu) kegiatan 1 (satu) kegiatan 1 (satu) kegiatan I (satu) kegiatan 1(satu) kegiatan 1(satu) kegiatan Badan Instansi Terkait dan Instansi Teknis 4. Peningkatan kepemimpinan pada forum keamanan dan keselamatan laut di Samudra Penguatan peran INDONESIA pada ke4'a sama di wilayah Samudra Hindia (IORA) Keikutsertaan dalam forum antar negara tentang keamanan dan keselamatan di laut Hindia 1(satu) kegiatan I (satu) kegiatan I (satu) kegiatan 1(satu) kegiatan Badan Instansi Terkait dan Instansi Teknis diwilayah... EITIIEIEEN No. Rencana Aksi Sasaran Targetl Output Waktu Pelaksanaan Penanggung Jawab Instansi 2022 2023 1(satu) kegiatan 2024 2025 2026 di wilayah Samudra Hindia (IORA) 5 Peningkatan kepemirnpinan pada forum keamanan dan keselamatan laut pada kegiatan pertcrr^uan instansi kepabeanan regional dan/atau global (Regional/ Glabal Custom Meetinosl Penguatan peran INDONESIA pada kerja sama antar instansi kepabeanan regional dan/atau globat (Regional/ Globa) Custom Meeting$ Keikutsertaan dalam kegiatan antar instansi kepabeanan regional dan/ atau global (Regional/ Global Custom Meetingsl 1(satu) kegiatan I (satu) kegiatan 1(satu) kegiatan I (satu) kegiatan Kementeriarl Keuangan Badan, Instansi Terkait, dan Instansi Teknis Peningkatan K INOONESTA No. Rencana Aksi Sasaran Target/ Output Waktu Pelaksanaan Penanggung Jawab Instansi 2022 2023 2024 2025 2026 1 (satu) kegiatan 6 Pedngkatan kepemimpinan dalam forum coast guard dan instansi penegak hukum di Laut pada tingkat Asia Tenggara (ASEAJY Coast Guard and. Maitim.e Laut Enforcement Foruml Penguatan Peran INDONESIA pada kerja sama dalam forum coo,st Ward dan instansi penegak hukum di laut pada tingkat Asia Tenggara (ASEAIV Coast Guard anrl Maitime Lana Enforcem.ent Foruml Keikutsertaan dalam kegiatan forum coo.st guard darr instansi penegak hukum di laut pada tingkat Asia Tenggara (ASEAIV Coasf Guard and Maitime law EnforcenBnt Foruni 1(satu) kegiatan 1 (satu) kegiatan 1 (satu) kegiatan 1(satu) kegiatan Badan Instansi Terkait dan Instansi Teknis Peningkatan . . . No. Rencala Aksi Sasaran Target I Output Waktu Pelaksanaan Penanggung Jawab Instansi 2022 1 (satu) kegiatan 2023 2024 2025 2026 7 Peningkatarr kepemimpinan pada kegiatan Maine Polfution Exerci.se (Marpolex) Penyusunan bahan laporan kegiatan INDONESIA dalam forum- forum internasional Meningkatkan kerja sama penanggulangan pencemaran di laut Pelaksanaan Maine Pollution Exercise (Marpolex) 1 (satu) kegiatan 1 (satu) kegiatan 1(satu) kegiatan 1 (satu) kegiatan Kementerian Perhubungan Badan, Instansi Terkait, dan Instansi Teknis 8. Tersusunnya laporan kegiatan INDONESIA di forum internasional [,aporan kegiatan INDONESIA di forum internasiona-l yang disampaikan kepada PRESIDEN meLalui Forum KKPH 1 (satu) dokumen 1 (satu) dokumen 1 (satu) dokumen 1 (satu) dokumen 1(satu) dokumen Badan Instansi Terkait dan Instansi Teknis T.Kebijakan7 . . . PRESTDEN FEruBUK TNDONESIA 7. Kebijakan 7 : Peningkatan Partisipasi Masyarakat Pengguna Laut 7.1.Strategi 1 : Memberdayakan Masyarakat dalam Mendukung Terwujudnya Stabilitas Keamanan dan Keselamatan Laut No. Rencana Aksi Sasaran Target/ Output Waktu Pelaksanaan 2022 2023' 2024 2025 2026 I (satu) daerah 4 (empat) 4 (empat) 4 (empat) daerah 4 (empat) daerah daerah daerah 1150 (seribu seratus lima puluh) jumlah kelompok 1200 (seribu 1250 (seribu dua ratus lima puluh) jumlah kelompok dua ratus) jumlah kelompok Penanggung Jawab Instansi 1 Pembentukan Relawan Penjaga Laut Nusantara (Rapala) Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan di laut Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan di laut Meningkatnya jumlah daerah yang telah terbentuk Relawan Penjaga Laut Nusantara (Rapala) Badan 2 Meningkatkan Fasilitasi Pembentukan Kelonipok Masyarakat Pengawas Meningkatnya jumlah Kelompok Masyarakat Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan Badan, lnstansi Ierkait, lnstansi Ieknis, dan Pemerintah Daerah Meningkatkan . . . No. Rencana Aksi Sasaran Target I Ou@ut Waktu Pelaksanaan Penanggung Jawab Instansi 2022 2023 2024 1(satu) laporan 2025 2026 3 Meningkatkan peran serta masyarakat selal<u potensi pencarian dan pertolongan Meningkatkan partisipasr masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan di laut I Jumlah laporan potensi pencarian dan pertolongan dalam melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan 1(satu) Laporan 1 (satu) laporan 1 (satu) laporan I (satu) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Laporan Kernenterisn Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keafianan dan Badan M eningkatkan . . . l;lrFFIiillN K INDONESIA No Rencana Aksi Sasaran Target/ Output Wattu Pelaksanaan Penanggung Jawab Instansi 2022 2023 4 (empat) kegiatan 2024 2025 2026 Meninglatkan peran serta pembinaan potensi Maritim Meningkatkaa partisipasi masyarakat pesisir Meningkatnya peran serta masyarakat pesisir (BINPOTMAR) 4 (empat) kegiatan 4 (empat) kegiatan 4 (empat) kegiatan 4 (empat) kegiatan Tentana Nasional lndonesia Badan, lnstansi ferkait, lnstansi feknis, Can Pemerintah Daerah 4 Menin gkatkan . . . K INDONESIA 50 (lima puluh) kegiatan 5 No. Rencana Aksi Sasaran Target/ Output waktu Pelaksanaan Penanggung Jawab Instansi 2022 2023 2024 2025 2026 Meningkatkan peran serta Pembinaan Masyarakat (Binmas) Perairan Meningkatkan partisipasi masyarakat pulau terluar berpenduduk dalam menjaga Harkamtibmas Sambang Nusa Kegiatan Harkamtibmas Sambang Nusa 17 (tujuh belas) kegiatan Meningkatkan partisipasi masyarakat pesisir dalam menjaga Harkarntibmas Jumlah kegiatan Harkamtibmas masyarakat pesisir 50 (lima puluh) kegiatan 17 (tujuh belas) kegiatan t7 (tujuh belas) kegiatan l7 (tujuh belas) kegiatan L7 (tujuh belas) kegiatan Kepolisian Negara Badan, lnstansi ferkait, lnstansi leknis, dan Fernerintah Daerah 50 (lima puluh) kegiatan 50 (lima puluh) kegiatan 50 0ima puluh) kegiatan Kepolisian Negara Badan, [nstansi Ierkait, lnstansi leknis, lan Pemerintah Daerah Meningkatkan . . . No Rencana Aksi Sasaran Meningkatkan partisipasi pengguna jasa perairal dalam menjaga Harkamtibmas Binluh pada pemeriksaan kapal Target / Output Waktu Pelaksanaan Penanggung Jawab Instansi Daerah 2022 2023 2024 2025 2026 Jumlah kegiatan Harkamtibrnas Binluh pada pemeriksaen kapal 240 (dua ratus empat puluh) kegiatan 240 (dua ratus empat puluh) . kegiatan 240 (dua ratus empat puluh) kegiatan 240 (dua ratus empat puluh) kegiatan 240 (dua ratus empat puluh) kegiatan Kepolisian Negara PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd. Salinan sesuai dengan astnya KEMENTERI,AN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan Hukum, Djaman
Your Correction