Correct Article 5
PERPRES Nomor 59 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN NASIONAL KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA
Current Text
(1) Setiap menteri/pimpinan lembaga melaksanakan Kebijakan Nasional KKPH sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Pelaksanaan Kebijakan Nasional KKPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.
Your Correction
