Correct Article 3
PERPRES Nomor 59 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN NASIONAL KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA
Current Text
(1) Kebijakan Nasional KKPH berlaku untuk tahun 2022 sampai dengan tahun 2026.
(2) Dalam hal terdapat perkembangan lingkungan strategis, kepentingan nasional, dan rencana pembangunan nasional, Kebijakan Nasional KKPH dapat dilakukan peninjauan.
(3) Peninjauan . . .
rNTiT'NFFTrJ
(3) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Menteri dalam Forum KKPH.
Your Correction
