Correct Article 2
PERPRES Nomor 59 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN NASIONAL KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA
Current Text
(1) Kebijakan Nasional KKPH menjadi acuan rencana strategi dan rencana kerja Badan, Instansi Terkait, dan Instansi Teknis, dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA.
(2) Kebljakan . . .
(2) Kebijakan Nasional KKPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. analisis keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA;
b. arah pembangunan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA;
c. landasan kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA; dan
d. rencana aksi nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA.
(3) Kebijakan Nasional KKPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:
a. peningkatan sinergi penyelenggaraan Patroli;
b. peningkatan integritas penegakan hukum di laut;
c. penguatan sistem informasi keamanan dan keselamatan laut nasional;
d. penyelesaian sinkronisasi regulasi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA;
e. peningkatan sarana dan prasarana;
f. peningkatan kerja sama internasional dan hubungan antar lembaga; dan
g. peningkatan partisipasi masyarakat pengguna laut.
(4) Ketentuan mengenai Kebijakan Nasional KKPH tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
