Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 59 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN NASIONAL KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA yang selanjutnya disebut Kebijakan Nasional KKPH adalah pedoman bagi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. 3. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melaksanalan Patroli keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA. 4. Instansi Terkait adalah instansi yang memiliki kewenangan Patroli dan memiliki armada Patro1i, tidak termasuk Badan. 5. Instalsi Teknis adalah instansi yang tidak memiliki armada Patroli dan memiliki keterkaitan tugas dan/atau kewenangan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA. 6. Forum Keamanan, Keselamatan, dan Penegalan Hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA yang selanjutnya disebut dengan Forum KKPH adalah forum yang melakukan tugas pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA.
Your Correction