Correct Article 3
PERPRES Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI NUKLIR
Current Text
Besaran Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
