Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir diberikan Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir setiap bulan.
Your Correction