Correct Article 2
PERPRES Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI NUKLIR
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir diberikan Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir setiap bulan.
Your Correction
