Correct Article 1
PERPRES Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI NUKLIR
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
