Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13A

PERPRES Nomor 59 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN DAN PENYIMPANAN BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) termasuk kebijakan jam kerja Hypermarket, Department Store dan Supermarket sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Your Correction