Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Your Correction