Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian insentif oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan jika: a. pada wilayah Pemerintah Daerah terdapat Lahan Sawah yang masuk dalam peta Lahan Sawah yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); dan/atau b. Pemerintah Daerah MENETAPKAN Lahan Sawah yang masuk dalam peta Lahan Sawah yang dilindungi menjadi bagian dari lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (2) Pemberian insentif oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction