Correct Article 16
PERPRES Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Current Text
(1) Peta Lahan Sawah yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) digunakan sebagai bahan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan pada rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang.
(2) Penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB V PELAKSANAAN PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Your Correction
