Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah menyampaikan usulan peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk ditetapkan sebagai peta Lahan Sawah yang dilindungi. (2) Ketentuan mengenai tata cara penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Your Correction