Correct Article 14
PERPRES Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Current Text
(1) Sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi kegiatan:
a. menentukan rencana penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi;
b. mengintegrasikan peta hasil verifikasi Lahan Sawah yang dilakukan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
c. menganalisis luasan Lahan Sawah yang akan ditetapkan dalam peta Lahan Sawah yang
dilindungi; dan
d. menyepakati usulan peta Lahan Sawah yang dilindungi.
(2) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Your Correction
