Correct Article 11
PERPRES Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Current Text
(1) Hasil verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disajikan dalam bentuk:
a. peta Lahan Sawah hasil verifikasi terhadap data
pertanahan dan tata ruang;
b. peta Lahan Sawah beririgasi; dan
c. peta lahan cetak sawah.
(2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan skala 1:5.000.
(3) Dalam hal penggunaan skala 1:5.000 tidak dapat dilakukan, peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan skala 1:10.000.
Your Correction
