Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Verifikasi Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan melalui: a. interpretasi citra satelit terhadap Lahan Sawah oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas di bidang informasi geospasial; b. verifikasi data Lahan Sawah terhadap data pertanahan dan tata ruang oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang; c. verifikasi data Lahan Sawah terhadap data Irigasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air; d. verifikasi data Lahan Sawah terhadap cetak sawah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan e. verifikasi data Lahan Sawah yang berada di dalam kawasan hutan dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (2) Interpretasi citra satelit terhadap Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan luasan pertanian tanaman pangan lahan basah dan/atau lahan kering untuk budidaya tanaman pangan yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. (3) Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d dilakukan berdasarkan hasil interpretasi peta lahan sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit dengan cara: a. identifikasi hak atas tanah dan perizinan di atas Lahan Sawah; b. identifikasi Alih Fungsi Lahan Sawah; c. identifikasi peruntukan pertanian tanaman pangan dalam rencana tata ruang; d. analisis hasil identifikasi; dan e. klarifikasi dengan pemangku kepentingan. (5) Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara: a. identifikasi luas Lahan Sawah berdasarkan Daerah Irigasi; dan b. menambah data tekstual Lahan Sawah beririgasi. (6) Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara: a. identifikasi letak dan luasan cetak sawah berdasarkan program Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat; dan b. analisis hasil identifikasi. (7) Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan cara: a. identifikasi luas Lahan Sawah yang berada di kawasan lindung dan kawasan budidaya kehutanan; dan b. analisis hasil identifikasi. (8) Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7) menggunakan skala 1:5.000. (9) Dalam hal penggunaan skala 1:5.000 tidak dapat dilakukan, verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7) menggunakan skala 1:10.000.
Your Correction