Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan verifikasi Lahan Sawah oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan e. kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas di bidang informasi geospasial. (2) Pelaksanaan verifikasi Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Your Correction