Correct Article 7
PERPRES Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Current Text
(1) Lahan Sawah yang akan ditetapkan dalam peta Lahan Sawah yang dilindungi meliputi:
a. Lahan Sawah beririgasi; dan
b. Lahan Sawah tidak beririgasi.
(2) Lahan Sawah beririgasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Lahan Sawah:
a. Irigasi permukaaan;
b. Irigasi rawa;
c. Irigasi air bawah tanah; dan
d. Irigasi pompa.
(3) Lahan Sawah Irigasi permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Irigasi teknis;
b. Irigasi semi teknis;
c. Irigasi sederhana; dan
d. Irigasi desa.
(4) Lahan Sawah tidak beririgasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Lahan Sawah tadah hujan dan sawah yang tidak dilengkapi sistem Irigasi.
(5) Lahan Sawah yang akan ditetapkan dalam peta Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
kawasan lindung atau kawasan budidaya.
Your Correction
