Correct Article 6
PERPRES Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Current Text
Penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi dilakukan melalui:
a. verifikasi Lahan Sawah;
b. sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah; dan
c. pelaksanaan penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi.
Your Correction
