Correct Article 25
PERPRES Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Current Text
Pendanaan yang diperlukan untuk Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
