Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Terpadu menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dalam Peraturan PRESIDEN ini kepada PRESIDEN paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Your Correction