Correct Article 4
PERPRES Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Current Text
(1) Dalam rangka Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dibentuk Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang selanjutnya disebut Tim Terpadu.
(2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengoordinasikan pelaksanaan verifikasi penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi;
b. melaksanakan sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. mengusulkan penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi; dan
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
(3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ketua Harian : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Anggota : a. Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
b. Menteri Pertanian;
c. Menteri Dalam Negeri;
d. Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
e. Menteri Keuangan;
f. Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional; dan
g. Kepala Badan Informasi
Geospasial.
(4) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Tim Pelaksana.
(5) Susunan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
Ketua : Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sekretaris : Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial Anggota : a. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian;
b. Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
c. Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
d. Direktur Jenderal Tata Ruang,
Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan
Nasional;
e. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
f. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian;
g. Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian;
h. Direktur Jenderal Bina
Pembangunan Daerah,
Kementerian Dalam Negeri;
i. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
j. Direktur Jenderal Anggaran,
Kementerian Keuangan;
l. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan, Kementerian
Keuangan; dan
l. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Your Correction
