Correct Article 3
PERPRES Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Current Text
Ruang lingkup Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah;
b. penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi;
c. pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang dilindungi;
d. pemberdayaan Lahan Sawah yang dilindungi;
e. pembinaan dan pengawasan;
f. pelaporan; dan
g. pendanaan.
Your Correction
