Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 59 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Your Correction