Correct Article 6
PERPRES Nomor 59 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Current Text
(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Your Correction
