Correct Article 21
PERPRES Nomor 59 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara koordinasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pelaksanaan TPB ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Your Correction
