Correct Article 17
PERPRES Nomor 59 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Current Text
(1) Menteri/Kepala Lembaga menyampaikan setiap tahun laporan pencapaian atas pelaksanaan sasaran TPB Nasional kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Gubernur menyampaikan setiap tahun laporan pencapaian atas pelaksanaan sasaran TPB Daerah kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selaku Koordinator Pelaksana melaporkan pencapaian atas pelaksanaan sasaran TPB tingkat nasional dan daerah kepada PRESIDEN 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu bila diperlukan.
Your Correction
