Correct Article 16
PERPRES Nomor 59 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Current Text
(1) Sasaran dan Indikator TPB Nasional dapat dilakukan kaji ulang berdasarkan evaluasi dan rekomendasi Dewan Pengarah atas masukan dari Tim Pelaksana dan/atau pertimbangan Tim Pakar.
(2) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama dengan Menteri/Kepala Lembaga terkait paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan.
Your Correction
