Correct Article 15
PERPRES Nomor 59 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Current Text
(1) Untuk pencapaian sasaran TPB Daerah, Gubernur menyusun RAD TPB 5 (lima) tahunan bersama Bupati/Walikota di wilayahnya masing-masing dengan melibatkan Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan pihak terkait lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme koordinasi penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RAD TPB 5 (lima) tahunan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Your Correction
