Correct Article 14
PERPRES Nomor 59 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja, tata cara penetapan susunan Tim Pelaksana, Kelompok Kerja, dan Tim Pakar diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selaku Koordinator Pelaksana.
Your Correction
