Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 59 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja, tata cara penetapan susunan Tim Pelaksana, Kelompok Kerja, dan Tim Pakar diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selaku Koordinator Pelaksana.
Your Correction