Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 59 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Pakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 beranggotakan para ahli dan/atau profesional di bidang yang berhubungan dengan pelaksanaan TPB. (2) Tim Pakar memberikan pertimbangan substansi TPB kepada Tim Pelaksana untuk menjamin tercapainya pelaksanaan TPB di INDONESIA.
Your Correction