Correct Article 12
PERPRES Nomor 59 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Current Text
(1) Tim Pakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 beranggotakan para ahli dan/atau profesional di bidang yang berhubungan dengan pelaksanaan TPB.
(2) Tim Pakar memberikan pertimbangan substansi TPB kepada Tim Pelaksana untuk menjamin tercapainya pelaksanaan TPB di INDONESIA.
Your Correction
