Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 59 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Tim Pelaksana dibantu oleh Kelompok Kerja.
Your Correction