Correct Article 10
PERPRES Nomor 59 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Current Text
(1) Tim Pelaksana bertugas melaksanakan arahan Dewan Pengarah dalam merumuskan dan merekomendasikan kebijakan serta mengoordinasikan pelaksanaan pencapaian TPB.
(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin secara bersama yang diketuai oleh Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan anggota yang terdiri dari unsur-unsur Kementerian/Lembaga, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan Ormas.
Your Correction
