Correct Article 9
PERPRES Nomor 59 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Current Text
(1) Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan dalam pencapaian TPB di INDONESIA.
(2) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Ketua : PRESIDEN;
Wakil Ketua : Wakil PRESIDEN;
Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua II
: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Wakil Ketua III : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman;
Wakil Ketua IV : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Koordinator Pelaksana merangkap Anggota : Menteri Perencanaan Pem- bangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pemba- ngunan Nasional.
Anggota : Menteri Luar Negeri;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Sekretaris Kabinet;
Kepala Staf Kepresidenan.
Your Correction
