Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 59 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan dalam pencapaian TPB di INDONESIA. (2) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Ketua : PRESIDEN; Wakil Ketua : Wakil PRESIDEN; Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Wakil Ketua III : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman; Wakil Ketua IV : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Koordinator Pelaksana merangkap Anggota : Menteri Perencanaan Pem- bangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pemba- ngunan Nasional. Anggota : Menteri Luar Negeri; Menteri Dalam Negeri; Menteri Keuangan; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan.
Your Correction