Correct Article 7
PERPRES Nomor 59 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Current Text
Dalam rangka pencapaian TPB, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengoordinasikan:
a. fasilitasi dan pendampingan penyusunan RAD TPB 5 (lima) tahunan;
b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencapaian TPB tingkat nasional dan daerah; dan
c. sumber pendanaan yang berasal dari pemerintah serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
