Correct Article 5
PERPRES Nomor 59 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Current Text
Menteri/Kepala Lembaga merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi TPB sesuai dengan tugas fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Your Correction
