Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 59 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri/Kepala Lembaga merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi TPB sesuai dengan tugas fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Your Correction