Correct Article 4
PERPRES Nomor 59 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Current Text
Dalam rangka pencapaian sasaran nasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyusun dan MENETAPKAN Peta Jalan Nasional TPB dan RAN TPB.
Your Correction
