Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 59 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pencapaian sasaran nasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyusun dan MENETAPKAN Peta Jalan Nasional TPB dan RAN TPB.
Your Correction