Correct Article 3
PERPRES Nomor 59 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Current Text
Sasaran nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1):
a. digunakan sebagai pedoman bagi:
1. Kementerian/Lembaga dalam penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi RAN TPB sesuai dengan bidang tugasnya; dan
2. Pemerintah Daerah dalam penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi RAD TPB;
dan
b. sebagai acuan bagi Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya yang akan menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan
pemantauan serta evaluasi TPB.
Your Correction
