Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2016 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN PENASIHAT LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Penasihat harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. memiliki integritas moral yang tinggi, reputasi yang baik, serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela; d. sehat jasmani dan rohani; e. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun; f. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak hormat bagi bukan Pegawai Negeri Sipil; g. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana paling singkat 2 (dua) tahun; h. berpendidikan paling rendah pascasarjana/S2 (strata dua); i. memiliki keahlian atau pengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan j. tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan anggota dan pejabat struktural LPSK.
Your Correction