Correct Article 24
PERPRES Nomor 59 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Staf Ahli Bidang Pembangunan Keluarga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang pembangunan keluarga.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan antar lembaga.
(3) Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang penanggulangan kemiskinan.
(4) Staf Ahli Bidang Komunikasi Pembangunan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang komunikasi pembangunan.
Your Correction
