Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 59 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan peningkatan di bidang partisipasi masyarakat; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang partisipasi masyarakat; d. penyusunan data gender di bidang partisipasi masyarakat; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang partisipasi masyarakat; f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat; g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction