Correct Article 19
PERPRES Nomor 59 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tumbuh kembang anak;
d. penyusunan data gender di bidang tumbuh kembang anak;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tumbuh kembang anak;
f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak;
g. pelaksanaan administrasi Deput Bidang Tumbuh Kembang Anak; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
