Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 59 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan anak; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan anak; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan anak; d. penyusunan data gender di bidang perlindungan anak; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan anak; f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan anak; g. pelaksanaan administrasi Deput Bidang Perlindungan Anak; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction