Correct Article 13
PERPRES Nomor 59 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan perempuan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan hak perempuan;
d. penyusunan data gender di bidang perlindungan hak perempuan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan hak perempuan;
f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan;
g. pelaksanaan administrasi Deput Bidang Perlindungan Hak Perempuan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
