Correct Article 10
PERPRES Nomor 59 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Kesetaraan Gender menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kesetaraan gender;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesetaraan gender;
d. penyusunan data gender bidang pembangunan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesetaraan gender;
f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan kesetaraan gender;
g. pelaksanaan administrasi Deputi Kesetaraan Gender; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
