Correct Article 38
PERPRES Nomor 59 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
