Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERPRES Nomor 59 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction