Correct Article 37
PERPRES Nomor 59 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi dibawahnya.
Your Correction
