Correct Article 3
PERPRES Nomor 59 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, perlindungan anak, tumbuh kembang anak, dan partisipasi masyarakat;
b. penetapan sistem data gender dan anak;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, perlindungan anak, tumbuh kembang anak, dan partisipasi masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan perempuan dan anak berbasis gender;
e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Your Correction
