Correct Article 20
PERPRES Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2013 tentang ORGANISASI, TATA KERJA,DAN SEKRETARIAT KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN
Current Text
Segala biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan fungsi dan pelaksanaan tugas dan wewenang KKIP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan pada anggaran Kementerian Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
